Bisnis.com, JAKARTA - Munculnya nama Lembaga Kepariwisataan Indonesia dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) telah menjadi sorotan di kalangan pelaku usaha pariwisata.
Nama lembaga tersebut muncul dalam draft RUU Kepariwisataan Pasal 66A ayat 1. Dalam draft yang diterima Bisnis, disebutkan bahwa Lembaga Kepariwisataan Indonesia harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini berlaku.
Lebih lanjut dalam Pasal 36 ayat 1, disampaikan bahwa Menteri membentuk suatu lembaga kepariwisataan di ibu kota negara dalam rangka meningkatkan pemasaran Kepariwisataan.
Terkait hal tersebut, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya menyebut bahwa lembaga tersebut merupakan inisiasi dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) dan pemerintah. Kehadiran lembaga pariwisata diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan investasi di Tanah Air.
“Ini sebetulnya adalah inisiasi dari Gipi dan tentu kolaborasi antara pemerintah dengan pelaku melalui asosiasi,” kata Nia dalam konferensi pers, dikutip Selasa (10/9/2024).
Namun, mengenai tugas dan fungsi lembaga ini secara detail akan dibahas oleh berbagai kementerian, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Baca Juga
Sementara itu, munculnya lembaga tersebut telah menimbulkan pertanyaan di kalangan pengusaha lantaran dinilai beririsan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Pelaku usaha juga sempat meragukan adanya pembentukan lembaga tersebut. Mengingat, pemerintah dalam Undang-undang No.10/2009 tentang Kepariwisataan juga sempat mengamanatkan pembentukan dua lembaga, yaitu Badan Promosi Pariwisata dan Gipi.
Namun, Badan Promosi Pariwisata hingga saat ini tak kunjung terbentuk meski merupakan amanat dari UU Kepariwisataan.
“Usulannya dari mana dan kalau kita lihat detail daripada lembaga kepariwisataan nasional itu kok beririsan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sendiri,” tanya Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat Gipi Maulana dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2024).
Untuk diketahui, RUU Kepariwisataan telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke V Tahun 2023-2024 di 8 Juli 2024.
Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus sebagai pihak pengusul RUU, Agustina Wilujeng Pramestuti, menjelaskan, draft RUU Kepariwisataan terdiri dari 17 Bab.
Secara terperinci, 5 Bab judul tetap, 9 Bab perubahan judul, 11 Bab baru, 3 Bab dihapus, 6 pasal sudah diadopsi dalam UU No.6/2023 tentang Penetapan Atas Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan tidak dimuat dalam draf RUU. Begitu pula dengan 3 pasal yang sudah dihapus UU Cipta Kerja.